Kamis, 02 April 2015

Pasal 13



1. Presiden  mengangkat duta dan konsul
2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Presiden meminta penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar