1. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Presiden meminta penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Presiden meminta penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar