Kamis, 02 April 2015

pasal 18 UUD 1945



        a.     Pembagian daerah
(1)          Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

        b.      Pemerintahan Daerah

(2)          Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)          Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)          Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)          Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)          Pemerintahan daerah berhak menetapkan per-aturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)          Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerin-tahan daerah diatur dalam undang-undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar