pasal 30 ayat 1-5
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 30
(1) hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
(3)tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". (2) usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
(4) tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, dan menegakkan hukum".
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
pasal 27 ayat 3 UUD 1945
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar